terjawab• terverifikasi oleh ahli Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mengandung arti? 2 Lihat jawaban Iklan Iklan Ryder11 Ryder11 Bahwa setiap hak manusia dijamin dan dilindungi oleh perlindungan hak asasi manusia dan setiap manusia diakui mempunyai hak asasi sebagai manusia. Iklan Iklan DiahWidya12 DiahWidya12
- Hak dan kewajiban asasi manusia dalam sila 1 Pancasila memuat soal hak memeluk agama serta saling menghormati antarumat dari modul PPKn Harmonisasi dan Hak Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila 2020 18, hak asasi manusia merupakan hak dasar dari masing-masing individu yang ada di dunia sebagai seorang manusia, tanpa melihat latar belakang suku bangsa, agama, ras, maupun golongan. Karena bersifat universal, hak-hak ini sudah ada semenjak seorang individu lahir, sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau diberikan dalam bentuk apa pun. Di dalam Pancasila, terkandung tiga kategori nilai yang masing-masing melindungi hak asasi manusia secara universal, yang terdiri dari nilai ideal atau nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar atau nilai ideal di Pancasila dapat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945 dan lima sila yang ada di Pancasila. Nilai dasar juga bersifat kekal dan tetap, yang memiliki arti bahwa nilai-nilai tersebut melekat pada kehidupan bermasyarakat. Nilai instrumental merupakan bentuk penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Artinya, nilai instrumental memiliki penjabaran secara spesifik dan khusus terkait hak-hak yang ada di masyarakat. Selain itu, nilai instrumental dijadikan pedoman dari pelaksanaan sila-sila di Pancasila. Nilai praksis merupakan pengimplementasian dari penjabaran nilai-nilai instrumental dan penetapan nilai-nilai dasar pada nilai ideal. Selain itu, nilai praksis lebih bersifat fleksibel, artinya, nilai praksis dapat berkembang dan berubah menyesuaikan dengan zaman. Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila 1 Pancasila Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai ideal atau dasar Pancasila sila 1 yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” berkaitan erat dengan jaminan akan hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan hak asasi manusia dalam nilai ideal sila 1 Pancasila1. Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing;2. Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing;3. Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama. Sementara Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praktis sila 1 Pancasila berkaitan dengan realisasi dan aplikasi nilai-nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari. Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukkan warga negara terkait dengan sila 1 Pancasila antara lain sebagai berikut1. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup;2. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;3. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang Asasi Manusia dalam Sila 2-5 Pancasila Setiap sila memiliki keterkaitan perlindungan HAM. Hubungan HAM, hubungan HAM dengan sila lainnya dalam Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut Hubungan HAM dengan sila ke-2 di Pancasila memiliki kaitan terhadap kedudukan masyarakat Indonesia di hadapan hukum. Pada sila ini, setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Pada sila ke-2 juga menjamin bahwa setiap orang mendapatkan hak berupa jaminan dan perlindungan hukum yang HAM dengan sila ke-3 yaitu mengandung makna penempatan akan kesatuan, kepentingan, atau pun keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Hubungan HAM dengan sila ke-4 digambarkan sebagai kehidupan berbangsa dan bernegara yang menganut sistem secara demokratis. Artinya, pada kehidupan bernegara, pemerintahan, bermasyarakat, semuanya memiliki hak yang sama tanpa adanya memprioritaskan kepentingan suatu golongan atau individu tertentu. Hubungan HAM dengan sila ke-5 berkaitan dengan adanya pengakuan terkait hak-hak sosial yang ada di lingkup masyarakat yang dilindungi oleh negara, seperti hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak, jaminan sosial, dan lain sebagainya. Undang-Undang yang Menjamin HAM di Indonesia Sebagai pelindung hukum yang dapat menjamin hak asasi manusia dapat diklaim dan dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat, Undang-undang yang mengatur penjaminan hak asasi manusia terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28A – 28J tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan dalam Undang-undang organik yang mengatur perundang-undangan akan penjaminan hak asasi manusia Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindugnan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran HAM yang berat dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap Korban Pelanggaran HAM berat. Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keputusan Pesiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi, Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM. Baca juga Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila - Pendidikan Kontributor Marhamah Ika PutriPenulis Marhamah Ika PutriEditor Yantina Debora
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. HAM DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA DAN UPAYA PERLINDUNGANNYAdosen pengampuSaeful Mujab, olehDewi Nitya Prasanti 202010415402 PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASIFAKULTAS ILMU KOMUNIKASIUNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA2022 ABSTRAKHAM dalam negara hukum harus termaktub dalam konstitusi ataupun hukum nasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif. Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dalam interaksinya antara individu atau instansi. Maka HAM itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan lebih diperhatikan dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi daripada era BelakangSecara teoritis HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilingungi. Hakekat HAM sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu pula upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara invididu, pemerintah dan negara. HAM diperoleh dari penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa, merupakan hak yang tidak dapat diabaikan sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai yang tinggi. HAM ada dan melekat pada setiap manusia, oleh karena itu bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan untuk siapa saja serta tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu selain ada HAM, ada juga kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksananya atau tegaknya HAM. Dalam menggunakan HAM, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang dimiliki oleh orang lain, Kesadaran terhadap HAM, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya yang sudah ada sejak manusia itu diahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri hukum dasar negara Indonesia yaitu dalam UUD RI 1945 , istilah Hak Asasi Manusia tidak terdapat baik dalam Pembukaan, Batang Tubuh maupun Penjelasannya, tetapi tercantum Hak Warga Negara dan Hak Penduduk yang dikaitkan dengan kewajibannya, antara lain tercantum dalam pasal 27, 28, 29, 30, dan 31. Meskipun demikian, bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian, karena susunan peraturan UUD 1945 tersebut adalah inti-inti dasar MasalahBerdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebagaimana diatas, maka rumusan masalah yang diperoleh ialah sebagai berikut Konsepsi Negara Hukum Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia? upaya perlindungan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia? PenulisanBerdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan sebagaimana diatas, maka tujuan penulisan yang diperoleh ialah sebagai berikut mengetahui bagaimana Konsepsi Negara Hukum Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi mengetahui bagaimana upaya perlindungan Hak Asasi Manusia HAM di PenulisanDalam penulisan ini menggunakan metode Library Research penelitian kepustakaan, yakni mempelajari pustaka dan karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti guna memperoleh landasan teori serta hukum yang berkaitan dengan pembahasan atau masalah-masalah yang dan Negara Hukum Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi ManusiaKonsep negara hukum yang dianut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah negara hukum yang aktif dan dinamis. Model negara hukum seperti ini menjadikan sebagai pihak yang aktif berorientasi pada pemenuhan dan perwujudan kesejahteraan rakyat. Sebagai negara hukum, segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disamping itu, hukum yang diterapkan dan ditegakkan harus mencerminkan kehendak rakyat, sehingga harus menjamin adanya peran serta warga negara dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan. Hukum tidak dibuat untuk menjamin kepentingan kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan untuk menjamin kepentingan segenap warga negara . Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, merupakan bagian dari prinsip perlindungan hukum. Istilah hak asasi manusia di Indonesia, sering disejajarkan dengan istilah hak-hak kodrat, hak-hak dasar manusia. Pilihan kebijakan hukum bahwa Saxon , masalah penegakan supremasi hukum dan penghormatan , perlindungan , serta pemenuhan , hak asasi manusia haruslah menjadi pilar utama penyelenggaraan negara, disamping adanya pembagian kekuasaan dalam mekanisme checks and balances dengan dijaminnya independensi yudisial .Dalam hal ini, merujuk pada pendapat Arief Hidayat , pada pembukaan dan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, konsep yang dianut negara hukum Indonesia sejak diproklamasikan kemerdekaan hingga sekararang bukanlah konsep rechtsstaat dan bukan pula konsep the rule of law. Indonesia, yaitu negara hukum pancasila . Dimana negara hukum pancasila merupakan negara hukum yang berasaskan kepada nilai-nilai pancasila. Menurut M. Tahir Azharry, menyebutkan salah satu ciri dari negara hukum pancasila ialah adanya asas negara kekeluargaan . Menurut Oemar Seno Adji yang dikutip dari Wijaya menyebutkan negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Salah satu ciri pokok dalam negara hukum pancasila adanya jaminan terhadap kebebasan beragama sebagai pengakuan terhadapa HAM. Tetapi kebebasan yang dimaksud merupakan kebebasan dalam arti positif, yang mana tidak ada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di bumi Indonesia. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Menjaminkebebasannya sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 29 ayat 2, " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.". Solusi bagi permasalah ini adalah, sudah sepantasnya kita menghormati, memberi perlindungan, pemajuan dan pemenuhan pada HAM
Jakarta - Hak Asasi Manusia HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang. Jaminan kebebasan HAM telah diatur melalui beberapa pasal dalam UUD UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM juga merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat bersifat universal. Artinya, dimiliki oleh setiap orang tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Muhammad Ridha Iswardhana, hak asasi manusia dicirikan dengan beberapa hal sebagai berikut1. Melekat sejak manusia lahir sebagaimana melekat pada setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Negara, aturan hukum, dan setiap orang wajib memberikan penghormatan dan perlindungan serta tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak dasar Berlaku bagi setiap orang tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, dan kelompok Deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948, hak yang dilindungi dalam deklarasi mencakup hal-hal berikut ini- Hak hidup- Bebas dari perbudakan- Bebas dari penyiksaan dan kekejaman- Persamaan dan bantuan hukum- Pengadilan yang adil- Perlindungan urusan pribadi dan keluarga- Memasuki dan meninggalkan suatu negara- Mendapatkan suaka- Hak kewarganegaraan- Membentuk keluarga- Memiliki harta benda- Kebebasan beragama- berpendapat, berserikat, dan berkumpul- Turut serta dalam pemerintahan- Jaminan sosial, pekerjaan, upah layak, dan kesejahteraan- Memperoleh pendidikan dan kehidupan kebudayaanJaminan kebebasan HAM diatur dalam konstitusi. Hak asasi manusia dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28A-J. Selain itu, HAM turut diatur dalam pasal 27 hingga pasal 34. Berikut 10 pasal yang mengatur tentang HAM1. Pasal 28ASetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**2. Pasal 28B1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** 3. Pasal 28C1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** 2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**4. Pasal 28D1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** 5. Pasal 28E1 Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** 2 Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**6. Pasal 28FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** 7. Pasal 28G1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** 8. Pasal 28H1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**2 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** 9. Pasal 28I1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** 2 Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**4 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** 5 Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**10. Pasal 28J1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** ** amandemen keduaNah, itulah beberapa pasal yang mengatur tentang HAM di Indonesia. Ingat baik-baik ya detikers! Simak Video "Google Sediakan 11 Ribu Beasiswa Pelatihan untuk Bangun Talenta Digital" [GambasVideo 20detik] kri/nwy
YouMight Also Like: Link Penambah Like Di Tiktok Tanpa Password Rpp Ski Mts Kelas 9 Kurikulum 2013 Agama Momo Twice Syair Sdy 20 Januari 2021 Pangkalantoto Kudu Kumaha Ka Seuweu Pajajaran Teh Mewarnai Gambar Sekolah Tk Sederhana Apakah Latar Belakang Terjadinya Peristiwa Bandung Lautan Api Soal Ulangan Harian Tema 3 Kelas 4 Dan Kunci Jawaban Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 Subtema 2 Contoh
BerandaKlinikHak Asasi Manusia8 Prinsip dan Sifat ...Hak Asasi Manusia8 Prinsip dan Sifat ...Hak Asasi ManusiaJumat, 19 Agustus 2022Apa saja sifat hak asasi manusia, dan bagaimana penjelasannya?Hak asasi manusia “HAM” adalah hak yang dimiliki manusia karena semata-mata ia manusia. Selain bersifat universal, HAM juga tidak dapat dicabut. Namun, apakah seseorang yang bersifat dan berlaku bengis dapat dicabut HAM yang melekat pada dirinya? Lantas apa saja sifat-sifat yang terdapat dalam HAM? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra hak asasi manusia “HAM” adalah terjemahan dari bahasa Prancis “droits de l’homme”, atau bahasa Inggris “human rights” yang artinya “hak manusia”. Pengertian secara teoritis dari HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah Illahi. Dengan demikian, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, karena itu HAM bersifat luhur dan suci.[1]Baca juga Hak Asasi Manusia Pengertian, Sejarah, dan PrinsipnyaPada dasarnya, ciri khusus HAM adalahtidak dapat dicabut;tidak dapat dibagi;hakiki; sifat hak asasi manusia adalah sebagai berikut[2]HAM adalah anugerah Pencipta, diberikan kepada individu, ada dengan sendirinya, tidak tergantung pada pengakuan dan penerapannya dalam sistem hukum;HAM didasarkan pada penghormatan harkat dan martabat manusia;HAM merupakan hak dasar yang kodrati, otomatis melekat pada diri setiap manusia sebagai karunia Pencipta;HAM bersifat universal, melekat abadi sepanjang hidup pada entitas kemanusiaan selama individu masih menjadi manusia;HAM didasarkan pada asas kesetaraan antar sesama manusia, yaitu semua yang terlahir setara tentu memiliki HAM yang setara non-diskriminasi; danHAM mengimplementasikan kewajiban bagi individu dan hak asasi manusia yang universal, tidak terbagi, non-diskriminasi tersebut dibahas secara spesifik dalam lingkup prinsip hak asasi Nowak menyebut bahwa terdapat 4 prinsip HAM yaitu universal, tak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait. Sedangkan Rhona Smith menambahkan prinsip lain yaitu kesetaraan, non-diskriminasi dan martabat manusia. Sedangkan Indonesia memberikan penekanan penting terhadap prinsip tanggung jawab negara.[3]Berikut adalah penjelasan masing-masing prinsip HAM yang juga mengandung sifat hak asasi manusiaUniversal UniversalityHak asasi manusia yang bersifat universal artinya bahwa semua orang di seluruh dunia tidak peduli apa agamanya, apa warga negaranya, apa bahasanya, apa etnisnya, tanpa memandang identitas politik dan antropologisnya, dan terlepas dari status disabilitasnya, memiliki hak yang sama sebagai Terbagi IndivisibilityHak asasi manusia yang tidak dapat dibagi artinya semua HAM adalah sama-sama penting dan oleh karenanya tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan hak-hak tertentu atau kategori hak tertentu dari HAM yang universal dan tidak terbagi dianggap sebagai 2 prinsip suci paling penting atau the most important sacred principle. Keduanya menjadi slogan utama dalam ulang tahun UDHR yang ke-50, yakni all human rights for Bergantung InterdependentSifat HAM yang saling bergantung maksudnya adalah terpenuhinya satu kategori hak tertentu akan selalu bergantung dengan terpenuhinya hak yang contoh, hak atas pekerjaan akan bergantung pada terpenuhinya hak atas pendidikan. Kemudian hak untuk memilih dan menjalankan suatu keyakinan akan bergantung pada hak untuk menyatakan pendapat di muka umum. Para penganut agama tertentu akan boleh memimpin jalannya ibadah jika hak untuk menyatakan pendapat di muka umum Terkait InterrelatedHAM yang saling terkait dipahami bahwa keseluruhan HAM merupakan bagian tidak terpisahkan dari yang lain. Dengan arti lain, seluruh kategori HAM adalah satu paket dan satu contoh, seseorang akan dapat memilih calon anggota legislatif dengan baik jika pendidikannya juga baik. Dengan terpenuhinya hak mendapat pendidikan, seseorang mampu membaca surat suara dan visi misi dari calon anggota legislatif dan partai politik yang mengusungnya dengan baik. Penegasan sifat hak asasi manusia yang bersifat universal, tidak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait terdapat dalam Pasal 5 Vienna Declaration and Programme of Action 1993, yakni all human rights are universal, indivisible and interdependent and EqualityKesetaraan adalah prinsip HAM yang sangat fundamental. Kesetaraan dimaknai sebagai perlakuan yang setara, di mana pada situasi yang sama manusia harus diperlakukan dengan sama, dan pada situasi berbeda manusia diperlakukan secara berbeda dianggap sebagai prasyarat mutlak dalam negara demokrasi, contohnya kesetaraan di depan hukum, kesetaraan kesempatan, kesetaraan akses dalam pendidikan, kesetaraan dalam mengakses peradilan yang adil, kesetaraan berkeyakinan dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya, dan Non-DiscriminationDiskriminasi terjadi ketika setiap orang diperlakukan atau memiliki kesempatan yang tidak setara seperti inequality before the law, inequality of treatment, or education opportunity, dan dimaknai sebagai a situation is discriminatory of inequal if like situations are treated differently or different situation are treated similarity atau sebuah situasi dikatakan diskriminatif jika situasi sama diperlakukan secara berbeda dan/atau situasi berbeda diperlakukan secara Manusia Human DignityTujuan utama disepakati dan dikodifikasikannya hukum HAM adalah untuk memastikan bahwa semua manusia dapat hidup secara bermartabat. Karena, pada dasarnya manusia harus dihormati, diperlakukan secara baik, dan dianggap seseorang memiliki hak, artinya dia bisa menjalani hidup dengan bermartabat. Namun jika hak seseorang dicabut, maka dia tidak diperlakukan secara Jawab Negara State’s ResponsibilityPemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara. Aktor utama yang dibebani tanggung jawab untuk memenuhi, melindungi dan menghormati HAM adalah negara melalui aparatur pemerintahannya. Prinsip ini ditegaskan di seluruh konvensi HAM internasional maupun peraturan Indonesia, kewajiban negara diakui secara tegas pada Pasal 8 UU HAM yang berbunyiPerlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Tanggung jawab negara juga dapat ditemukan di dalam Konsideran UDHR, yaituWhereas Member States have pledged themselves to achieve, in cooperation with the United Nations, the promotion of universal respect for and observance of human rights and fundamental negara anggota berjanji untuk mencapai kemajuan dan penghormatan umum terhadap HAM dan kebebasan asasi, dengan bekerja sama dengan juga Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM BeratBerdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa sifat hak asasi manusia yang mendasar, antara lain universal, tidak terbagi, setara, saling terkait, dan lain-lain. Sifat-sifat hak asasi manusia tersebut kemudian dibahas secara rinci dalam ruang lingkup prinsip-prinsip intinya, HAM adalah hak yang dimiliki manusia karena ia manusia. Selain bersifat universal, HAM juga tidak dapat dicabut. Artinya, seburuk dan sebengis apapun perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu ia tetap memiliki HAM tersebut. Dengan kata lain, HAM melekat pada dirinya sebagai makhluk insani.[4]Demikian jawaban kami tentang prinsip dan sifat hak asasi manusia, semoga HukumUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;Universal Declaration of Human Rights;Vienna Declaration and Programme of Action Dwiwiddy Jatmiko, Menelisik Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Politik Pasca Perubahan UUD 1945, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3, No. 2, 2018;Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional, Depok PT RajaGrafindro Persada, 2018;Rhona Smith Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta PUSHAM UII, 2010;Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor Mitra Wacana Media, 2020.[1] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor Mitra Wacana Media, 2020, hal. 5.[2] Bayu Dwiwiddy Jatmiko, Menelisik Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Politik Pasca Perubahan UUD 1945, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3, No. 2, 2018, hal. 219.[3] Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional, Depok PT Raja Grafindro Persada, 2018, hal. 25.[4] Rhona Smith Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta PUSHAM UII, 2010, hal.
Pengakuandan perlindungan ham mengandung arti Jawaban : Mengandung arti kita tidak membandingkan hak yang satu dg yang juga berlaku adil terhadap hak yang tuhan berikan pada kita.thanks smg bermanfaat
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap pribadi manusia sejak lahir. Sedangkan pengertian Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa setiap manusia memiliki hak asasi manusia masing-masing, namun manusia juga memiliki kewajiban dalam pelaksanaan asasi manusia tersebut. Kewajiban asasi juga dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Menurut ketentuan pasal 1 ayat 2 Undang-Udang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Hak dan kewajiban sendiri saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab-akibat, misalnya seorang guru memiliki kewajiban untuk mengajari muridnya yang merupakan pekerjaannya, maka guru juga berhak mendapatkan hak untuk memperoleh gaji atas pekerjaannya. Maka dalam contoh tersebut dapat terlihat bahwa dalam pemenuhan kewajiban, maka hak juga akan diperoleh. Selain itu dalam pemenuhan kewajiban pribadi juga dapat berdampak pada pemenuhan hak orang seorang guru memiliki kewajiban untuk mengajari muridnya, sementara muridnya mempunyai hak untuk meperoleh ilmu pengetahuan dari gurunya. Namun terkadang dalam pemenuhan hak dan kewajiban tersebut sering terjadi ketidakseimbangan yang justru terkadang menimbulkan dari itu di Indonesia terdapat penegakan untuk Hak Asasi Manusia yang mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban melalui Pancasila. Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila tersebut dikategorikan menjadi nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai praksis sendiri merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. HAM dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga, misalnya pada sila pertama setiap warga yang berbeda agama saling menghargai serta tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada umat agama manusia mempunyai haknya untuk bebas dalam memeluk agama dan kepercayaannya, sedangkan kita tidak boleh melanggar hak yang dimiliki oleh mereka. Bentuk perwujudan dalam sila pertama juga bisa melalui sikap hormat dan bekerja sama dengan umat antar agama. Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan bisa berupa ikut memeriahkan hari besar umat agama lain seperti Natal, Paskah, Lebaran, Imlek dan lain-lain dengan begitu maka akan muncul kerukunan antar agama. 1 2 3 4 Lihat Hukum Selengkapnya
.