Mungkinanda suka: Poto Bugil Para Petualang Cantik Foto Bugil Istri Camat Tanpa Sensor Foto Siti Badriah Bugil No Sensor Foto Artis Bugil Yg Sukanya Ngentot Model Hot Bugil Stw Dewasa
WARTA KOTA, SEMANGGI - Firza Husein, tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, bersikeras tidak pernah berfoto tanpa busana, saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Firza Husein diperiksa polisi sejak Selasa 16/5/2017 sekitar pukul WIB. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi sekitar pukul WIB. Kemudian, polisi menerbitkan surat penangkapan pada pukul WIB. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan. Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Terutama, mengenai foto tanpa busana, yang kemudian foto itu disebarkan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp dan situs "Dia membuat ketelanjangan yang ditontonkan kepada orang banyak," ucap Argo. Alat bukti lainnya berupa keterangan dari saksi ahli pidana. Keterangan itu menguatkan polisi untuk menetapkan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza memang tak menyangkal barang bukti yang dimiliki penyidik. Tapi, dia membantah telah berfoto tanpa busana kemudian mengirimkan kepada seseorang. Polisi berkata lain, dengan fakta yang dimiliki. "Ada transmisi antara dua HP, dengan HP satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya. Ya transmisi itu bisa berupa gambar, suara, kode. Macam-macam di situ. Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan HP dia tidak mengelak," tutur Argo. Dennis Destryawan
Berdasarkancatatan sejarah hukum di Indonesia, terdapat beberapa kasus tindak pidana pornografi yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, antara lain: kasus "Majalah Bikini" (1956), kasus "Majalah Mertju Gembira" (1957), kasus "Harian Tjerdas Medan" (1958), kasus film "The Libertines" (1970), kasus kalender bergambar
The leader of the Islamic Defenders Front FPI, Rizieq Shihab, has fled to Saudi Arabia to avoid a police summons for questioning over a pornography case related to very public and very embarrassing sex scandal accusations that were leaked onto the internet. Rizieq has claimed that he is hiding in Saudi Arabia as a “symbolic” act of opposition to legal injustice, and has even said he would ask the United Nations for protection insert eye roll emoji here. Meanwhile, the woman he has been accused of having the adulterous affair with, Firza Husein, was questioned by police over the case most of yesterday and was, in the end, officially named a suspect in violating Indonesia’s anti-pornography laws. “Based on the inquiry conducted by investigators up to 1000 pm, we have named FH Firza Husein as a suspect,” Jakarta Police Public Relations Head Argo Yuwono said last night as quoted by Kompas. He added that police had sufficient evidence, including reports and expert witnesses, to justify naming Firza a suspect. If you’re confused as to how the rumors of an adulterous affair between Rizieq and Firza have turned into an official police investigation over criminal pornography, here’s a quick history of the case. Baladacintarizieq Back in late January, a website titled “Baladacintarizieq” Rizieq’s tale of love appeared online featuring what was alleged to be leaked information, including Whatsapp chat logs, an audio recording and nude photos of Firza, detailing an adulterous affair between her and the FPI leader. Firza was known to be a follower of Rizieq’s who often appeared near him in public. She was also one of the people questioned over an alleged treason attempt against the government late last year due to her close relationships with other suspects, including pop star-turned-politician Ahmad Dhani and former army general Kivlan Zein. Both Rizieq and Firza fiercely denied the accusations and said all of the leaked information was completely fabricated, with their lawyers threatening to report whoever spread the information online with slander. However, Rizieq and Firza were soon placed on the defensive after a criminal report was filed by a group called the Anti-Pornography Student Alliance, which reported three websites including “’Baladacintarizieq”, which is believed to be the original spreader of the leaks for hosting the highly explicit information in violation of Indonesia’s Pornography Law and Information and Electronic Transaction Law UU ITE, which criminalizes the production and spread of pornography for public consumption. This report gave police the legal justification needed to investigate the authenticity of the sex scandal rumors. In addition to attempting to summon Rizieq and Firza numerous times for questioning, they also brought in expert witnesses to examine the leaked information. Police said that multiple forensic experts had testified that there was undeniable evidence linking Firza to the women in the photos. Police also said they had confiscated one of Rizieq’s phones and found evidence of intense’ conversations between him and Firza. There was also audio of a conversation between Firza and a woman named Emma supposedly discussing the affair with Rizieq, and police say Emma admitted the conversation was true after questioning. Moral policing While police may have found strong evidence that Firza was the person in the leaked information, they have not revealed any information to suggest that she was involved in the distribution of the information, which is what the law actually prohibits the creation of pornographic materials for personal, private use is allowed under Indonesian law. Indeed, Firza’s lawyer has protested the police naming her a suspect when they have not seemed to have found any evidence of who put the material online oh, and she still says all of the leaked data is fake, despite mounting evidence to the contrary. But then, they may not need any proof that Firza or Rizieq intended for their private information to be leaked to be found guilty of violating the law. In the infamous sex scandal case of Ariel “Peter Pan”, the musician was found guilty of creating and spreading pornographic materials after sex tapes of him with several Indonesian celebrities were leaked online, despite prosecutors never presenting evidence that Ariel had intended for the tapes to be released publicly something he would very obviously be totally against. At that time, members of the FPI protested at Ariel’s trial, saying he should be stoned for adultery in accordance with sharia law, specifically arguing that the materials being for his private use was no excuse. Will we see similar protests from FPI now if it is proven that their leader was the one engaging in adulterous activities? We’re guessing… no. Namun dirinya mengaku jika ada seseorang yang sengaja menyebarkan gambar dirinya. 3. Nikita Mirzani. Nikita pamer beberapa foto toples. Dalam foto hot tersebut, perempuan yang mirip Nikita tersebut berpose 'nakal' dengan memamerkan tubuh seksinya, tanpa penutup payudara. Dikonfirmasi sejumlah media, Nikita tidak membantah foto tersebut.
Dari Palu ke Pontianak, Firza Husein justru tenar di Jakarta. Nama aktivis perempuan ini terseret kasus dugaan makar dan foto mesum. Firza Husein Maskati lahir di Palu, 18 Februari 1973. Kedua orangtuanya keturunan Arab. Ayahnya dari Bali bermarga Maskati, sedangan ibunya asal Palu bermarga Alkadrie. Firza memiliki adik bernama Fairus Husein Maskati, merupakan salah satu petinggi Partai Persatuan Pembangunan di hijrah ke Pontianak. Di sini ia tinggal bersama suaminya Yusuf Alkadrie. Ini merupakan pernikahan keduanya Firza. Ia kembali menjanda karena suaminya meninggal dunia. Firza dikaruani tiga orang anak dari semua pernikahannya suami tak membuat Firza larut dalam kesedihan berdiam diri di rumah. Ia banyak melakukan kegiatan sosial di organisasi. Apalagi adiknya juga seorang politisi yang memiliki jaringan memulai di Jakarta sebagai ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana SSC. Firza memilih nama Sahabat Cendana karena sangat mengagumi mendiang Presiden Soeharto. Pada 3 April 2016 Yayasan SSC beserta Firza berziarah ke makam Presiden ke-2 RI tersebut yang berlokasi di Astana Giribangun, Matesih, Karanganyar, Jawa pada 1 Mei 2016 Yayasan SSC memberi bantuan berupa sembako dan dukungan moral untuk ratusan warga Luar Batang, Pasar Ikan, Jakarta Utara yang menjadi korban pengusuran. Firza dan organisasinya juga memiliki keinginan untuk mewujudkan lagi projek-projek Soeharto yang dulu contohnya swasembada pangan dan nelayan Tommy Soeharto, selaku anak Soeharto, memberi somasi kepada Firza Husein karena dianggap telah mencatut nama “Cendana” dalam yayasan yang dipimpinnya. Hal itu dianggap telah merugikan nama baik dan kepentingan putra mantan presiden Soeharto Firza mulai muncul ke media bersamaan Aksi Damai 212 yang digelar oleh umat Islam, pada tangggal 2-12-2016. Aksi ini menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditahan karena penistaan agama. Pagi hari sebelum aksi berjalan, polisi menangkap 10 aktivis di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, termasuk Firza Husein. Mereka diduga mendompleng aksi Damai 212 yang diprakarsai oleh Habib Rizieq Shihab selaku petinggi Front Pembela Islam FPI dan beberapa ormas Islam lainnya. Dari pennagkapan polisi dengan menyita handphone milik Firza, identitas Firza mulai terbuka dan diketahui publik. Konon, Firza pernah beberapa kali ikut pengajian di tempat Habib Rizieq Shihab. Firza pun makin tenar saat ia dikaitkan dengan habib ini. Bukan soal pengajiannya. tapi dugaan skandalnya. Pada awal tahun 2017, tersebar screenshot chat WhatsApp dan foto mesum antara Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab. Firza membantah semua tuduhan itu.AC/DNKELUARGAOrang Tua Husein MaskatiSuami Yusuf AlkadrieAnak 3 orang anakKARIERKetua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana SSC Berita Terkait
Saatini Firza Husein Foto telanjangnya sudah tersebar di internet. Firza Husein Chat dengan Habib Rizieq merupakan baladacintarizieq yang membuat heboh diindonesia. Langsung aja ini dia foto telanjang firza husein yuk simak langsung : Foto Seksi Ayu Pramuditha Model Majalah Dewasa Asal Indonesia Foto Seksi Ayu Pramuditha Model Majalah Dewasa
Seto - Kasus Firza Husein terkait chat WhatsApp dengan Pimpinan Front Pembela Islam FPI yang diduga berkontern pornografi mulai memasuki babak baru. Sebelumnya, Firza Husein melalui pengacaranya selalu mengelak bahwa foto tersebut adalah foto dirinya. Pihak Firza mengaku akan mencari ahli 'tandingan' yang membuktikan bahwa itu foto rekayasa. Kuasa hukum Firza, Azis Yanuar, mengatakan bahwa kliennya siap diperiksa dan dikonfrontasi dengan Rizieq. "Prinsipnya kami tidak keberatan, enggak ada masalah. Kasus ini kan fitnah dan rekayasa," ujar Azis. Azis juga meminta agar pihak kepolisian berlaku obyektif dalam menangani kasus Firza. Firza Husein Firza Husein Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyayangkan pengelakan Firza. Menurut Iriawan jika pihak Firza merasa bahwa hal tersebut adalah fitnah, seharusnya pihak Firza membuat laporan polisi. Terkait ucapan Iriawan tersebut, Azis mengaku sempat berfikir demikian, namun pihaknya masih menunggu. Iriawan menambahkan bahwa barang-barang yang disita dari rumah Firza Husein identik dengan foto yang beredar di internet. Menurut Iriawan, dengan temuan tersebut, seharusnya Firza tidak bisa mengelak dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp yang diduga turut melibatkan Rizieq Shihab. Fakta baru terungkap Pada Senin 16/5/2017 telah dipaparkan hasil analisis ahli pengenalan wajah face recognition.
FirzaHusein Mengaku | Makassar Today. Hottest Bollywood Babes, Hot Indian Actress, Actress In A. Firza Husein | Foto Bugil Bokep 2017. Ini Profil Lengkap Firza Husein, Yang Dituding Memiliki. firza husein bugil, firza husein telanjang, firza husein uncensored, firza husein nude, firza husein porn, firza husein tanpa sensor, firza husein kamar

Jakarta - Match, foto bugil Firza Husein yang tersebar di media sosial melalui WhatsApp sama dengan foto Firza Husein lainya, demikian kesimpulan ahli pengenalan wajah face recognition, Hery Cahyono, dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System Inafis Polri, pada Senin malam, 15 Mei 2017. "Hasilnya Match. Baik dari sistem algoritma yang otomatis, hasilnya match. Ketika wajahnya berbeda adalah orang berbeda secara sistem akan menolak," kata Hery di Jakarta, Senin 15/5. Hery juga memastikan bahwa foto yang diserahkan oleh penyidik untuk diperiksa di tim Inafis adalah asli dan bukan rekayasa. Untuk memastikan keaslian foto Firza, Hery menggunakan beberapa metode diantaranya pemindai biometrik dan program bio-finder. Dengan metode yang pertama, yakni pemindai biometrik, program ini mampu mencocokkan wajah dari sejumlah foto, dan dalam kasus ini, terbukti dan match, antara foto bugil Firza dengan sejumlah foto pembanding lainya yakni foto Firza Husein yang diambil penyidik pada 4 Februari 2017, atau ketika Firza ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, atas dugaan makar. Begitu pula dengan metode kedua, yakni program bio-finder, dimana foto-foto porno Firza yang diinput ke dalam program berhasil menunjukkan identitas Firza dalam database e-KTP. Match. Red Notice Dengan adanya kepastian soal keaslian barang bukti foto tersebut, maka pihak Polri segera akan meminta NCB Interpol mengeluarkan red notice, untuk memburu Habib Rizieq Syihab untuk bisa dipulangkan ke Indonesia. Dikabarkan, Rizieq enggan balik ke tanah air, dengan alasan kasus chat mesum yang dituduhkan kepada dirinya merupakan kriminalisasi ulama oleh Pemerintah Indonesia terhadap dirinya. Meski Polri belum menetapkan Firza Husein dan Rizieq Shihab sebagai tersangka, namun karena keduanya adalah orang yang diduga melakukan chat mesum yang tersebar di media sosial melalui WhatsApp beberapa waktu lalu, maka hampir dapat dipastikan keduanya akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Atas keengganan Rizieq balik ke Indonesia, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasiso mengatakan pihaknya tidak mau ambil pusing, dan tetap akan melakukan gelar perkara walau tanpa keterangan dari Rizieq. "Saat ini sedang diperiksa beberapa orang saksi dan ahli, setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan status masing-masing yang terlibat dalam kasus ini," kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16/5. Setelah gelar perkara, tambah Setyo, dan jika status Rizieq dalam perkara ini sebagai tersangka, maka penyidik akan segera mengirimkan surat permintaan red notice kepada interpol. "Bila RS sudah jelas menjadi tersangka, maka Polri akan meminta bantuan 190 negara untuk memburu Rizieq," tegas dia. .poltak/me

FotoTelanjang Firza Husein. 24/05/2018. Mahasiswi Nude | Photo Sexy Girls Naked Woman In Steamy WhatsApp Chat Foto Bugil Firza Husein Hot No Sensor Dan WA Mesum Dengan Foto Syur Dan Chat Porno, Firza Husein Tak Bisa Mengelak Bokep Terbaru Hanya Di Linkbucks Cm7ht Tunggu 5 | Agens Bola Kumpulan Foto Bugil Firza Husein Ketua Yayasan SSC Bokep

ANALISA TELAT KASUS CHAT FZ - - Sebelum nanti ada yg bilang saya asbun/omdo/sok tau, saya tulis dulu profil saya. - Jurusan S2 saya adalah Digital Forensik, dan saya memiliki sertifikasi internasional dibidang digital forensik dan lainnya. Skip.... - Fakta - fakta Berikut saya paparkan urutan kejadiannya - 2 Des 2016 FZ ditahan. 29 Jan 2017 Muncul web berisi chat FZ dan HRZ. 16 Mei 2017 FZ naik status jd tersangka. - Undang-Undang yg bisa diangkat pada kasus ini - Pidana, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu "menyuruh seseorang untuk menjadi model" pasal 8,"Disuruh" Pasal 4 dan 6. UU ITE, Undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu terkait "Mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. ", Pasal 27 ayat 1. - Aturan tentang penggunaan bukti digital - Syarat agar suatu alat dpt dijadikan alat bukti digital adalah alat2 bukti digital harus memenuhi unsur keterpercayaan, yaitu pada setiap file tdk boleh ada satupun yg "modified date" nya diatas tanggal ketika alat tersebut ditahan oleh petugas. Misal Hp FZ ditahan pada 2 Des 2016 jam maka jika ada satu saja file pada HP nya yang "Modified date" nya diatas tanggal 2 des 2016 pukul maka HP tersebut tdk bisa dijadikan alat bukti krn sudah terkena "data tampering"/pemodifikasian. Bukti2 digital adalah alat yg sangat fragile/rapuh/mudah termodifikasi, maka harus mengikuti prosedur khusus mulai dari pengangkutan alat bukti, penyimpanan, pengambilan alat bukti , peng ekstrakan alat bukti, pembuktian alat bukti dst. Jika perlakuan alat2 bukti dilakukan dgn cara biasa umumnya petugas pd kasus pidana maka alat bukti tersebut tidak sah digunakan pd persidangan. - Fakta-fakta tentang dunia IT - 1. Sangat mudah bagi kami org2 IT utk membuat chat WA palsu, semudah mahasiswa kami mengerjakan perkalian 4 digit. 2. Agak sulit utk membuat audio palsu dengan suara identik meskipun bisa tetapi diperlukan waktu. 3. Relatif Mudah bagi kami utk mengecek apakah suatu foto asli/modifikasi. 4. Chat WA antar seseorang, adalah ranah privat tdk bsa dikenakan hukum kecuali ada aduan, sama seperti kita ngobrol, jika ada yg merekam maka baru bisa masuk pasal penyadapan, jika disebarkan masuk UU ITE bagi yg menyebarkan. 5. Aplikasi Chat berbeda dengan SMS/TELPON. Sms dan Telpon menggunakan jasa provider jalur voice sedangkan Chat WA dll menggunakan jalur datasatu jalur dengan internet/email dll. 6 Sms/telpon ada datanya di provider gampang utk dilacak, tp WA/BBM sulit karena a. Data disandikan sehingga tdk bisa disadap/dibaca di tengah jalan pengalaman pribadi nyadap hp sendiri. b. Data centre berada di luar/US jadi indonesia sulit utk menyentuhnya. c. Jalur data isinya campur semua yg berbau internet jadi satu disini, jadi butuh tenaga yg besar utk memilah2 diantara jutaan pengguna internet di Indonesia, jika sudah ketemu target, susah jg memilah2 mana internet/chat dll. Seperti mencari jarum di laut. Jika sudah ketemu data WA nya pun, butuh usaha yg sangat amat amat amat beratcenderung impossible utk membuka paksa enkripsi WA nya. - Analisa-analisa - 1, Pada Kasus ARL dan LM,CT digunakan UU ITE, yg menjadi tersangka dan dihukum adalah pembuat/penyebar yaitu ARL dan RD sedangkan LM,CT bebas karena secara logika ARL dan RD ada andil pada terbitnya barang tersebut sedangkan CT, LM tidak. 2, Pada Kasus FZ, posisi FZ mirip posisi LM/CT, yaitu sebagai korban/bukan penyebar, maka kmungkinan FZ jg tdk akan dihukum meskipun sudah tersangka persis sperti LM/CT. 3, Utk FZ, CT, LM lebih pas jika menggunakan perdata/ delik aduan, br bs diproses/dihukum stelah ada yg mengadu. 4, Pada kasus FZ ini, yg mungkin bs dihukum adalah penyebar/pembuat yaitu pembuat website/chat. 5, Foto2 pribadi di HP adalah private tdk ada hukumnya, sama sperti anda tdk dihukum krn tdk memakai baju ketika mandi. karena ini masuk ranah pribadi. Baru ada hukum ketika disebarkan. - Kesimpulan - 1, Kasus chat FZ ini kemungkinan adalah gabungan antara foto pribadi yg sifatnya privatefoto2 pribadi yg sulit utk ditemukan hukumnya, digabungkan dengan chat yang bisa dibilang meragukan keasliannya. 2, Melihat timeline kejadian, website muncul satu bulan setelah FZ dan HP tersangka ditahan, maka jika diberitakan anonymouse lah yg membuat web/menyebarkan chat adalah impossible, karena posisi barang bukti msh dipegang petugas. 3, Ketika HP tersangka berada pada petugas, maka HP tidak boleh dinyalakan jaringannya karena jika dinyalakan akan merusak keaslian barang bukti / berubah "modified date" nya / tidak layak dijadikan barang bukti lagi. Jadi urutannya HP disita dgn prosedur khusus - ditaruh di tempat khusus penghilang jaringan - dilakukan bitstream copy / memorinya dikopi / - selanjutnya yg diutak atik "pihak berseragam" adalah kopian sedangkan hp asli disterilkan sampai proses persidangan membutuhkannya. 4, Berdasakan pd nomer 3, maka tdk mungkin anonymouse melakukan hacking ke HP yg dalam kondisi mati / dibawa "pihak berseragam". 5, Kemungkinan HRZ dalam hal ini adalah pihak yg tdk ada hubungan sama sekali dengan kasus FZ karena chatnya kemungkinan menurut saya palsu. 6, Jika hacking oleh Anonymouse dilakukan sbelum FZ ditahan, logikanya adalah Tdk mungkin anonymouse melakukan hacking ke orang gk penting dan gk dikenal...siapa sih yg tau FZ sblm kasus ini naik? penting amat di hack? justru FZ dikenal org stelah kasus ini muncul. Jadi sangat tdk masuk akal anonymouse melakukan hacking sblm FZ ditahan. Jangankan anonymouse luar negri, orang Indonesia sendiri aja gk kenal siapa FZ sblm kasus ini muncul. 7, Membandingkan dengan kasus ARL,CT, LM maka pada kasus FZ, FZ menurut tebakan saya mungkin tdk akan dihukum, HRZ mungkin menurut tebakan saya juga tdk akan dihukum. 8, Satu2nya pihak yg kmungkinan mnurut saya akan dihukum adalah penyebar dengan pasal UU ITE pasal 27 1 yaitu si pembuat website dan penyebar foto/chat sekaligus pasal fitnah/perbuatan tdk menyenangkan dan pelanggaran HAM menyebarkan alat bukti diluar persidangan. 9, Asli tidaknya foto FZ tdk ada hubungan sama sekali dgn chat. 10, Akan sangat berbahaya bagi "pihak berseragam" utk melanjutkan kasus ini, karena ujung2nya bisa bumerang, masih ingat kan rentang waktu antara website/chat muncul dan penahanan tersangka? pada waktu website muncul posisi barang bukti masih ada pada "pihak berseragam" dan seharusnya masih dalam kondisi mati, steril, tanpa jaringan. Jadi siapakah penyebar/pembuat web/pembuat chat sebenarnya ? -END- Ini artikel pandangan secara umum/ringkas ya, kl ingin baca artikel teknisnya silakan di follow fb saya, lain kali saya tulis artikel teknisnya. Di follow saja, jgn di add friend. Nb. status fesbuk Indra Brughman.. 2. Meskipun ndak terkenal , Dibaca isinya dulu biar paham....

  • Аኯидрэσ уճθкуςо
    • Տуሯ оլазваኬθ
    • Иጊ ուтըр
    • Дуኪልճեхрик ቺሸтι
  • Е զቧщፋηοмоβи
    • Ψанօри ωрωτа
    • Οдуβе յи υչፌб
  • ኘаκιժ шире оступсув
  • Ւοπаг аκօпεգ
Penyidikandugaan pornografi terkait percakapan antara Firza Husein dan Rizieq Shihab dilakukan polisi karena perlunya mengamankan barang bukti digital di dunia maya yang perlu diselamatkan segera.
equipment, objects, furniture, utensils kind of - kind of supplies and management of supplies / furniture / equipment - office equipment. This material is very useful for us as students to manage the facility for the provision of supplies that exist within an organization / agency. Sabtu November 25th, 2017 - Foto Bugil, Model Bugil. Sila Sahin lahir di Berlin pada 3 Desember 1985, meski keturunan Turki ia adalah warga negara Jerman. Namanya dikenal setelah membintangi opera Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. Kaskus Addict Posts 2,019 QuoteOriginal Posted By iulzsec► teori ane dr dulu FOTO = ASLI gak bisa dibantah , TAPI itu KONSUMSI PRIBADI firza, drimana bisa kesebar? karena hp firza pernah DISITA , siapa yg mnyebar? tebak sendiri kalo chat WA itu masih ada kemungkinan rekayasa... satu yang pasti, seumpama itu chat WA bneran didapat dr hasil kracking / sadapan para kracker itu jelas bisa meruntuhkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap aplikasi WA itu sendiri karena jualan utama aplikasi chat itu KEAMANAN dan KERAHASIAAN konten di dalamnya, dan kracker itu sangat luar binasa hebat bisa membobol celah keamanan yg dibangun dengan modal puluhan juta dollar demi untuk menyadap chat mesum. kesimpulan cuma imbisil macam nastaik yg percaya ada hacker onanimos yg bisa membobol chat WA firza husein... satu lagi mas kalo audio suara yg mirip suara mba firza curhat itu gimana menurut analisa ente, apa itu asli rekamnnya atau palsu? 21-05-2017 2240 Kaskus Addict Posts 3,049 Pokoknya Instansi Yang Salah, titik NasbungMind 21-05-2017 2252 Aktivis Kaskus Posts 645 QuoteOriginal Posted By suryahendro► Ente nonton sidang "KOPI BERSIANIDA" Gak? Barbuk video CCTV hanya berupa TRANSFERAN USB saja , bukan DVRnya yg disita Bahkan yg mengkopi adalah pegawai cafe bkn tim ahli digital CCTV dikopi USB ke usb tanpa surat keterangan pengkopian. Barang bukti segelnya sudah rusak saat dibuka dipersidangan masih dipakai saja di persidangan semua kesalahan2 tsb MASIH bisa dipakai di persidangan Kasusnya jelas beda, sianida pidana. Penggunaan digital forensik utk kasus ITE. Dan CCTV sangat amat berbeda dgn hp, komputer. Disluruh dunia, namanya cctv ya tinggal ambil file videonya, digital forensik hanya utk menganalisis video asli gk, beda kasus ama HP/komputer dimana cara ngambilnya sudah melibatkan digital forensik. CCTV mau dimatiin nyalain seribu kali gk ngaruh, file2 video sudah tersimpan tiap2 folder sesuai tanggal masing2. HP, dan Komputer beda, setiap HP/komputer nyala, RAM terisi data/hilang data, begitu jg hardisknya, sehingga "state" sudah berbeda antara nyala dan mati. Cara akuisisi barang2 elektronik beda2 antara hp, komputer, printer, cctv, scanner, telpon, fax. ....beda prosedur. Paham? 22-05-2017 0623 QuoteOriginal Posted By satriagujis►ANALISA TELAT KASUS CHAT FZ - - Sebelum nanti ada yg bilang saya asbun/omdo/sok tau, saya tulis dulu profil saya. - Jurusan S2 saya adalah Digital Forensik, dan saya memiliki sertifikasi internasional dibidang digital forensik dan lainnya. Skip.... - Fakta - fakta Berikut saya paparkan urutan kejadiannya - 2 Des 2016 FZ ditahan. 29 Jan 2017 Muncul web berisi chat FZ dan HRZ. 16 Mei 2017 FZ naik status jd tersangka. - Undang-Undang yg bisa diangkat pada kasus ini - Pidana, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu "menyuruh seseorang untuk menjadi model" pasal 8,"Disuruh" Pasal 4 dan 6. UU ITE, Undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu terkait "Mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. ", Pasal 27 ayat 1. - Aturan tentang penggunaan bukti digital - Syarat agar suatu alat dpt dijadikan alat bukti digital adalah alat2 bukti digital harus memenuhi unsur keterpercayaan, yaitu pada setiap file tdk boleh ada satupun yg "modified date" nya diatas tanggal ketika alat tersebut ditahan oleh petugas. Misal Hp FZ ditahan pada 2 Des 2016 jam maka jika ada satu saja file pada HP nya yang "Modified date" nya diatas tanggal 2 des 2016 pukul maka HP tersebut tdk bisa dijadikan alat bukti krn sudah terkena "data tampering"/pemodifikasian. Bukti2 digital adalah alat yg sangat fragile/rapuh/mudah termodifikasi, maka harus mengikuti prosedur khusus mulai dari pengangkutan alat bukti, penyimpanan, pengambilan alat bukti , peng ekstrakan alat bukti, pembuktian alat bukti dst. Jika perlakuan alat2 bukti dilakukan dgn cara biasa umumnya petugas pd kasus pidana maka alat bukti tersebut tidak sah digunakan pd persidangan. - Fakta-fakta tentang dunia IT - 1. Sangat mudah bagi kami org2 IT utk membuat chat WA palsu, semudah mahasiswa kami mengerjakan perkalian 4 digit. 2. Agak sulit utk membuat audio palsu dengan suara identik meskipun bisa tetapi diperlukan waktu. 3. Relatif Mudah bagi kami utk mengecek apakah suatu foto asli/modifikasi. 4. Chat WA antar seseorang, adalah ranah privat tdk bsa dikenakan hukum kecuali ada aduan, sama seperti kita ngobrol, jika ada yg merekam maka baru bisa masuk pasal penyadapan, jika disebarkan masuk UU ITE bagi yg menyebarkan. 5. Aplikasi Chat berbeda dengan SMS/TELPON. Sms dan Telpon menggunakan jasa provider jalur voice sedangkan Chat WA dll menggunakan jalur datasatu jalur dengan internet/email dll. 6 Sms/telpon ada datanya di provider gampang utk dilacak, tp WA/BBM sulit karena a. Data disandikan sehingga tdk bisa disadap/dibaca di tengah jalan pengalaman pribadi nyadap hp sendiri. b. Data centre berada di luar/US jadi indonesia sulit utk menyentuhnya. c. Jalur data isinya campur semua yg berbau internet jadi satu disini, jadi butuh tenaga yg besar utk memilah2 diantara jutaan pengguna internet di Indonesia, jika sudah ketemu target, susah jg memilah2 mana internet/chat dll. Seperti mencari jarum di laut. Jika sudah ketemu data WA nya pun, butuh usaha yg sangat amat amat amat beratcenderung impossible utk membuka paksa enkripsi WA nya. - Analisa-analisa - 1, Pada Kasus ARL dan LM,CT digunakan UU ITE, yg menjadi tersangka dan dihukum adalah pembuat/penyebar yaitu ARL dan RD sedangkan LM,CT bebas karena secara logika ARL dan RD ada andil pada terbitnya barang tersebut sedangkan CT, LM tidak. 2, Pada Kasus FZ, posisi FZ mirip posisi LM/CT, yaitu sebagai korban/bukan penyebar, maka kmungkinan FZ jg tdk akan dihukum meskipun sudah tersangka persis sperti LM/CT. 3, Utk FZ, CT, LM lebih pas jika menggunakan perdata/ delik aduan, br bs diproses/dihukum stelah ada yg mengadu. 4, Pada kasus FZ ini, yg mungkin bs dihukum adalah penyebar/pembuat yaitu pembuat website/chat. 5, Foto2 pribadi di HP adalah private tdk ada hukumnya, sama sperti anda tdk dihukum krn tdk memakai baju ketika mandi. karena ini masuk ranah pribadi. Baru ada hukum ketika disebarkan. - Kesimpulan - 1, Kasus chat FZ ini kemungkinan adalah gabungan antara foto pribadi yg sifatnya privatefoto2 pribadi yg sulit utk ditemukan hukumnya, digabungkan dengan chat yang bisa dibilang meragukan keasliannya. 2, Melihat timeline kejadian, website muncul satu bulan setelah FZ dan HP tersangka ditahan, maka jika diberitakan anonymouse lah yg membuat web/menyebarkan chat adalah impossible, karena posisi barang bukti msh dipegang petugas. 3, Ketika HP tersangka berada pada petugas, maka HP tidak boleh dinyalakan jaringannya karena jika dinyalakan akan merusak keaslian barang bukti / berubah "modified date" nya / tidak layak dijadikan barang bukti lagi. Jadi urutannya HP disita dgn prosedur khusus - ditaruh di tempat khusus penghilang jaringan - dilakukan bitstream copy / memorinya dikopi / - selanjutnya yg diutak atik "pihak berseragam" adalah kopian sedangkan hp asli disterilkan sampai proses persidangan membutuhkannya. 4, Berdasakan pd nomer 3, maka tdk mungkin anonymouse melakukan hacking ke HP yg dalam kondisi mati / dibawa "pihak berseragam". 5, Kemungkinan HRZ dalam hal ini adalah pihak yg tdk ada hubungan sama sekali dengan kasus FZ karena chatnya kemungkinan menurut saya palsu. 6, Jika hacking oleh Anonymouse dilakukan sbelum FZ ditahan, logikanya adalah Tdk mungkin anonymouse melakukan hacking ke orang gk penting dan gk dikenal...siapa sih yg tau FZ sblm kasus ini naik? penting amat di hack? justru FZ dikenal org stelah kasus ini muncul. Jadi sangat tdk masuk akal anonymouse melakukan hacking sblm FZ ditahan. Jangankan anonymouse luar negri, orang Indonesia sendiri aja gk kenal siapa FZ sblm kasus ini muncul. 7, Membandingkan dengan kasus ARL,CT, LM maka pada kasus FZ, FZ menurut tebakan saya mungkin tdk akan dihukum, HRZ mungkin menurut tebakan saya juga tdk akan dihukum. 8, Satu2nya pihak yg kmungkinan mnurut saya akan dihukum adalah penyebar dengan pasal UU ITE pasal 27 1 yaitu si pembuat website dan penyebar foto/chat sekaligus pasal fitnah/perbuatan tdk menyenangkan dan pelanggaran HAM menyebarkan alat bukti diluar persidangan. 9, Asli tidaknya foto FZ tdk ada hubungan sama sekali dgn chat. 10, Akan sangat berbahaya bagi "pihak berseragam" utk melanjutkan kasus ini, karena ujung2nya bisa bumerang, masih ingat kan rentang waktu antara website/chat muncul dan penahanan tersangka? pada waktu website muncul posisi barang bukti masih ada pada "pihak berseragam" dan seharusnya masih dalam kondisi mati, steril, tanpa jaringan. Jadi siapakah penyebar/pembuat web/pembuat chat sebenarnya ? -END- Ini artikel pandangan secara umum/ringkas ya, kl ingin baca artikel teknisnya silakan di follow fb saya, lain kali saya tulis artikel teknisnya. Di follow saja, jgn di add friend. Nb. status fesbuk Indra Brughman.. 2. Meskipun ndak terkenal , Dibaca isinya dulu biar paham.... Quote ini aja...logis banget. Tp gan, soal bikin chat palsu mah gak usah orang IT, yg awam jg bisa, caranya; 1. Punya 2 WA berbeda 2. Username ganti dg nama orang terkenal 3. Tulis chat sejorok2nya. Toh kita sendiri yg jawab2an 4. Screen capture. Trus sebar Jadi deh.... 22-05-2017 0654 QuoteOriginal Posted By andrian45►Quote ini aja...logis banget. Tp gan, soal bikin chat palsu mah gak usah orang IT, yg awam jg bisa, caranya; 1. Punya 2 WA berbeda 2. Username ganti dg nama orang terkenal 3. Tulis chat sejorok2nya. Toh kita sendiri yg jawab2an 4. Screen capture. Trus sebar Jadi deh.... sori, penjelasan yg agan paparkan khusus buat orang yg waras dan mau sdikit berpikir.. Kalo udah benci sampe keubun-ubun mana paham gan.. 22-05-2017 0656 QuoteOriginal Posted By satriagujis►ANALISA TELAT KASUS CHAT FZ - - Sebelum nanti ada yg bilang saya asbun/omdo/sok tau, saya tulis dulu profil saya. - Jurusan S2 saya adalah Digital Forensik, dan saya memiliki sertifikasi internasional dibidang digital forensik dan lainnya. Skip.... - Fakta - fakta Berikut saya paparkan urutan kejadiannya - 2 Des 2016 FZ ditahan. 29 Jan 2017 Muncul web berisi chat FZ dan HRZ. 16 Mei 2017 FZ naik status jd tersangka. - Undang-Undang yg bisa diangkat pada kasus ini - Pidana, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu "menyuruh seseorang untuk menjadi model" pasal 8,"Disuruh" Pasal 4 dan 6. UU ITE, Undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu terkait "Mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. ", Pasal 27 ayat 1. - Aturan tentang penggunaan bukti digital - Syarat agar suatu alat dpt dijadikan alat bukti digital adalah alat2 bukti digital harus memenuhi unsur keterpercayaan, yaitu pada setiap file tdk boleh ada satupun yg "modified date" nya diatas tanggal ketika alat tersebut ditahan oleh petugas. Misal Hp FZ ditahan pada 2 Des 2016 jam maka jika ada satu saja file pada HP nya yang "Modified date" nya diatas tanggal 2 des 2016 pukul maka HP tersebut tdk bisa dijadikan alat bukti krn sudah terkena "data tampering"/pemodifikasian. Bukti2 digital adalah alat yg sangat fragile/rapuh/mudah termodifikasi, maka harus mengikuti prosedur khusus mulai dari pengangkutan alat bukti, penyimpanan, pengambilan alat bukti , peng ekstrakan alat bukti, pembuktian alat bukti dst. Jika perlakuan alat2 bukti dilakukan dgn cara biasa umumnya petugas pd kasus pidana maka alat bukti tersebut tidak sah digunakan pd persidangan. - Fakta-fakta tentang dunia IT - 1. Sangat mudah bagi kami org2 IT utk membuat chat WA palsu, semudah mahasiswa kami mengerjakan perkalian 4 digit. 2. Agak sulit utk membuat audio palsu dengan suara identik meskipun bisa tetapi diperlukan waktu. 3. Relatif Mudah bagi kami utk mengecek apakah suatu foto asli/modifikasi. 4. Chat WA antar seseorang, adalah ranah privat tdk bsa dikenakan hukum kecuali ada aduan, sama seperti kita ngobrol, jika ada yg merekam maka baru bisa masuk pasal penyadapan, jika disebarkan masuk UU ITE bagi yg menyebarkan. 5. Aplikasi Chat berbeda dengan SMS/TELPON. Sms dan Telpon menggunakan jasa provider jalur voice sedangkan Chat WA dll menggunakan jalur datasatu jalur dengan internet/email dll. 6 Sms/telpon ada datanya di provider gampang utk dilacak, tp WA/BBM sulit karena a. Data disandikan sehingga tdk bisa disadap/dibaca di tengah jalan pengalaman pribadi nyadap hp sendiri. b. Data centre berada di luar/US jadi indonesia sulit utk menyentuhnya. c. Jalur data isinya campur semua yg berbau internet jadi satu disini, jadi butuh tenaga yg besar utk memilah2 diantara jutaan pengguna internet di Indonesia, jika sudah ketemu target, susah jg memilah2 mana internet/chat dll. Seperti mencari jarum di laut. Jika sudah ketemu data WA nya pun, butuh usaha yg sangat amat amat amat beratcenderung impossible utk membuka paksa enkripsi WA nya. - Analisa-analisa - 1, Pada Kasus ARL dan LM,CT digunakan UU ITE, yg menjadi tersangka dan dihukum adalah pembuat/penyebar yaitu ARL dan RD sedangkan LM,CT bebas karena secara logika ARL dan RD ada andil pada terbitnya barang tersebut sedangkan CT, LM tidak. 2, Pada Kasus FZ, posisi FZ mirip posisi LM/CT, yaitu sebagai korban/bukan penyebar, maka kmungkinan FZ jg tdk akan dihukum meskipun sudah tersangka persis sperti LM/CT. 3, Utk FZ, CT, LM lebih pas jika menggunakan perdata/ delik aduan, br bs diproses/dihukum stelah ada yg mengadu. 4, Pada kasus FZ ini, yg mungkin bs dihukum adalah penyebar/pembuat yaitu pembuat website/chat. 5, Foto2 pribadi di HP adalah private tdk ada hukumnya, sama sperti anda tdk dihukum krn tdk memakai baju ketika mandi. karena ini masuk ranah pribadi. Baru ada hukum ketika disebarkan. - Kesimpulan - 1, Kasus chat FZ ini kemungkinan adalah gabungan antara foto pribadi yg sifatnya privatefoto2 pribadi yg sulit utk ditemukan hukumnya, digabungkan dengan chat yang bisa dibilang meragukan keasliannya. 2, Melihat timeline kejadian, website muncul satu bulan setelah FZ dan HP tersangka ditahan, maka jika diberitakan anonymouse lah yg membuat web/menyebarkan chat adalah impossible, karena posisi barang bukti msh dipegang petugas. 3, Ketika HP tersangka berada pada petugas, maka HP tidak boleh dinyalakan jaringannya karena jika dinyalakan akan merusak keaslian barang bukti / berubah "modified date" nya / tidak layak dijadikan barang bukti lagi. Jadi urutannya HP disita dgn prosedur khusus - ditaruh di tempat khusus penghilang jaringan - dilakukan bitstream copy / memorinya dikopi / - selanjutnya yg diutak atik "pihak berseragam" adalah kopian sedangkan hp asli disterilkan sampai proses persidangan membutuhkannya. 4, Berdasakan pd nomer 3, maka tdk mungkin anonymouse melakukan hacking ke HP yg dalam kondisi mati / dibawa "pihak berseragam". 5, Kemungkinan HRZ dalam hal ini adalah pihak yg tdk ada hubungan sama sekali dengan kasus FZ karena chatnya kemungkinan menurut saya palsu. 6, Jika hacking oleh Anonymouse dilakukan sbelum FZ ditahan, logikanya adalah Tdk mungkin anonymouse melakukan hacking ke orang gk penting dan gk dikenal...siapa sih yg tau FZ sblm kasus ini naik? penting amat di hack? justru FZ dikenal org stelah kasus ini muncul. Jadi sangat tdk masuk akal anonymouse melakukan hacking sblm FZ ditahan. Jangankan anonymouse luar negri, orang Indonesia sendiri aja gk kenal siapa FZ sblm kasus ini muncul. 7, Membandingkan dengan kasus ARL,CT, LM maka pada kasus FZ, FZ menurut tebakan saya mungkin tdk akan dihukum, HRZ mungkin menurut tebakan saya juga tdk akan dihukum. 8, Satu2nya pihak yg kmungkinan mnurut saya akan dihukum adalah penyebar dengan pasal UU ITE pasal 27 1 yaitu si pembuat website dan penyebar foto/chat sekaligus pasal fitnah/perbuatan tdk menyenangkan dan pelanggaran HAM menyebarkan alat bukti diluar persidangan. 9, Asli tidaknya foto FZ tdk ada hubungan sama sekali dgn chat. 10, Akan sangat berbahaya bagi "pihak berseragam" utk melanjutkan kasus ini, karena ujung2nya bisa bumerang, masih ingat kan rentang waktu antara website/chat muncul dan penahanan tersangka? pada waktu website muncul posisi barang bukti masih ada pada "pihak berseragam" dan seharusnya masih dalam kondisi mati, steril, tanpa jaringan. Jadi siapakah penyebar/pembuat web/pembuat chat sebenarnya ? -END- Ini artikel pandangan secara umum/ringkas ya, kl ingin baca artikel teknisnya silakan di follow fb saya, lain kali saya tulis artikel teknisnya. Di follow saja, jgn di add friend. Nb. status fesbuk Indra Brughman.. 2. Meskipun ndak terkenal , Dibaca isinya dulu biar paham.... Kalaupun chat nya beneran, ane ragu itu yang tersebar hasil hack anonymus, yang ada skrinsut henpun FH yang disita wereng lebih logis sih 22-05-2017 0702 QuoteOriginal Posted By jastis►Kalaupun chat nya beneran, ane ragu itu yang tersebar hasil hack anonymus, yang ada skrinsut henpun FH yang disita wereng lebih logis sih kan penulis tulis itu dg kronolgi2 spt itu memang kemungkinan terbesar penyebaran foto/pembuatan web bahkan pembuatan chat adl pihak berseragam itu sendiri..... 22-05-2017 0704 Kaskus Addict Posts 3,093 Udah biasa korps Toti spt itu, bikin repot dgn modal laporan ormas binaan dgn disuplai data, liat aja kasus2 yg tiba2 muncul jika diperlukan, mulai kasus cicak buaya Samad Novel BW kasus2 orang tua sakit2an makar ehhh skrg TO ya Brizik Yg penting hancur dulu krdibilitas, repot dulu dgn hukum 22-05-2017 0714 QuoteOriginal Posted By satriagujis►ANALISA TELAT KASUS CHAT FZ - - Sebelum nanti ada yg bilang saya asbun/omdo/sok tau, saya tulis dulu profil saya. - Jurusan S2 saya adalah Digital Forensik, dan saya memiliki sertifikasi internasional dibidang digital forensik dan lainnya. Skip.... - Fakta - fakta Berikut saya paparkan urutan kejadiannya - 2 Des 2016 FZ ditahan. 29 Jan 2017 Muncul web berisi chat FZ dan HRZ. 16 Mei 2017 FZ naik status jd tersangka. - Undang-Undang yg bisa diangkat pada kasus ini - Pidana, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu "menyuruh seseorang untuk menjadi model" pasal 8,"Disuruh" Pasal 4 dan 6. UU ITE, Undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu terkait "Mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. ", Pasal 27 ayat 1. - Aturan tentang penggunaan bukti digital - Syarat agar suatu alat dpt dijadikan alat bukti digital adalah alat2 bukti digital harus memenuhi unsur keterpercayaan, yaitu pada setiap file tdk boleh ada satupun yg "modified date" nya diatas tanggal ketika alat tersebut ditahan oleh petugas. Misal Hp FZ ditahan pada 2 Des 2016 jam maka jika ada satu saja file pada HP nya yang "Modified date" nya diatas tanggal 2 des 2016 pukul maka HP tersebut tdk bisa dijadikan alat bukti krn sudah terkena "data tampering"/pemodifikasian. Bukti2 digital adalah alat yg sangat fragile/rapuh/mudah termodifikasi, maka harus mengikuti prosedur khusus mulai dari pengangkutan alat bukti, penyimpanan, pengambilan alat bukti , peng ekstrakan alat bukti, pembuktian alat bukti dst. Jika perlakuan alat2 bukti dilakukan dgn cara biasa umumnya petugas pd kasus pidana maka alat bukti tersebut tidak sah digunakan pd persidangan. - Fakta-fakta tentang dunia IT - 1. Sangat mudah bagi kami org2 IT utk membuat chat WA palsu, semudah mahasiswa kami mengerjakan perkalian 4 digit. 2. Agak sulit utk membuat audio palsu dengan suara identik meskipun bisa tetapi diperlukan waktu. 3. Relatif Mudah bagi kami utk mengecek apakah suatu foto asli/modifikasi. 4. Chat WA antar seseorang, adalah ranah privat tdk bsa dikenakan hukum kecuali ada aduan, sama seperti kita ngobrol, jika ada yg merekam maka baru bisa masuk pasal penyadapan, jika disebarkan masuk UU ITE bagi yg menyebarkan. 5. Aplikasi Chat berbeda dengan SMS/TELPON. Sms dan Telpon menggunakan jasa provider jalur voice sedangkan Chat WA dll menggunakan jalur datasatu jalur dengan internet/email dll. 6 Sms/telpon ada datanya di provider gampang utk dilacak, tp WA/BBM sulit karena a. Data disandikan sehingga tdk bisa disadap/dibaca di tengah jalan pengalaman pribadi nyadap hp sendiri. b. Data centre berada di luar/US jadi indonesia sulit utk menyentuhnya. c. Jalur data isinya campur semua yg berbau internet jadi satu disini, jadi butuh tenaga yg besar utk memilah2 diantara jutaan pengguna internet di Indonesia, jika sudah ketemu target, susah jg memilah2 mana internet/chat dll. Seperti mencari jarum di laut. Jika sudah ketemu data WA nya pun, butuh usaha yg sangat amat amat amat beratcenderung impossible utk membuka paksa enkripsi WA nya. - Analisa-analisa - 1, Pada Kasus ARL dan LM,CT digunakan UU ITE, yg menjadi tersangka dan dihukum adalah pembuat/penyebar yaitu ARL dan RD sedangkan LM,CT bebas karena secara logika ARL dan RD ada andil pada terbitnya barang tersebut sedangkan CT, LM tidak. 2, Pada Kasus FZ, posisi FZ mirip posisi LM/CT, yaitu sebagai korban/bukan penyebar, maka kmungkinan FZ jg tdk akan dihukum meskipun sudah tersangka persis sperti LM/CT. 3, Utk FZ, CT, LM lebih pas jika menggunakan perdata/ delik aduan, br bs diproses/dihukum stelah ada yg mengadu. 4, Pada kasus FZ ini, yg mungkin bs dihukum adalah penyebar/pembuat yaitu pembuat website/chat. 5, Foto2 pribadi di HP adalah private tdk ada hukumnya, sama sperti anda tdk dihukum krn tdk memakai baju ketika mandi. karena ini masuk ranah pribadi. Baru ada hukum ketika disebarkan. - Kesimpulan - 1, Kasus chat FZ ini kemungkinan adalah gabungan antara foto pribadi yg sifatnya privatefoto2 pribadi yg sulit utk ditemukan hukumnya, digabungkan dengan chat yang bisa dibilang meragukan keasliannya. 2, Melihat timeline kejadian, website muncul satu bulan setelah FZ dan HP tersangka ditahan, maka jika diberitakan anonymouse lah yg membuat web/menyebarkan chat adalah impossible, karena posisi barang bukti msh dipegang petugas. 3, Ketika HP tersangka berada pada petugas, maka HP tidak boleh dinyalakan jaringannya karena jika dinyalakan akan merusak keaslian barang bukti / berubah "modified date" nya / tidak layak dijadikan barang bukti lagi. Jadi urutannya HP disita dgn prosedur khusus - ditaruh di tempat khusus penghilang jaringan - dilakukan bitstream copy / memorinya dikopi / - selanjutnya yg diutak atik "pihak berseragam" adalah kopian sedangkan hp asli disterilkan sampai proses persidangan membutuhkannya. 4, Berdasakan pd nomer 3, maka tdk mungkin anonymouse melakukan hacking ke HP yg dalam kondisi mati / dibawa "pihak berseragam". 5, Kemungkinan HRZ dalam hal ini adalah pihak yg tdk ada hubungan sama sekali dengan kasus FZ karena chatnya kemungkinan menurut saya palsu. 6, Jika hacking oleh Anonymouse dilakukan sbelum FZ ditahan, logikanya adalah Tdk mungkin anonymouse melakukan hacking ke orang gk penting dan gk dikenal...siapa sih yg tau FZ sblm kasus ini naik? penting amat di hack? justru FZ dikenal org stelah kasus ini muncul. Jadi sangat tdk masuk akal anonymouse melakukan hacking sblm FZ ditahan. Jangankan anonymouse luar negri, orang Indonesia sendiri aja gk kenal siapa FZ sblm kasus ini muncul. 7, Membandingkan dengan kasus ARL,CT, LM maka pada kasus FZ, FZ menurut tebakan saya mungkin tdk akan dihukum, HRZ mungkin menurut tebakan saya juga tdk akan dihukum. 8, Satu2nya pihak yg kmungkinan mnurut saya akan dihukum adalah penyebar dengan pasal UU ITE pasal 27 1 yaitu si pembuat website dan penyebar foto/chat sekaligus pasal fitnah/perbuatan tdk menyenangkan dan pelanggaran HAM menyebarkan alat bukti diluar persidangan. 9, Asli tidaknya foto FZ tdk ada hubungan sama sekali dgn chat. 10, Akan sangat berbahaya bagi "pihak berseragam" utk melanjutkan kasus ini, karena ujung2nya bisa bumerang, masih ingat kan rentang waktu antara website/chat muncul dan penahanan tersangka? pada waktu website muncul posisi barang bukti masih ada pada "pihak berseragam" dan seharusnya masih dalam kondisi mati, steril, tanpa jaringan. Jadi siapakah penyebar/pembuat web/pembuat chat sebenarnya ? -END- Ini artikel pandangan secara umum/ringkas ya, kl ingin baca artikel teknisnya silakan di follow fb saya, lain kali saya tulis artikel teknisnya. Di follow saja, jgn di add friend. Nb. status fesbuk Indra Brughman.. 2. Meskipun ndak terkenal , Dibaca isinya dulu biar paham.... Kalau minta foto tanpa busana trus kesebar secara masal bisa kena , Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu "menyuruh seseorang untuk menjadi model" pasal 8,"Disuruh" Pasal 4 dan 6 gk ya? 22-05-2017 0722 QuoteOriginal Posted By minta foto tanpa busana trus kesebar secara masal bisa kena , Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu "menyuruh seseorang untuk menjadi model" pasal 8,"Disuruh" Pasal 4 dan 6 gk ya? Agan ngga nyambung dg tulisan penulis, tp ndak apa2... Btw dibuktikan dg? 22-05-2017 0723 Kaskus Addict Posts 1,238 QuoteOriginal Posted By satriagujis►ANALISA TELAT KASUS CHAT FZ - - Sebelum nanti ada yg bilang saya asbun/omdo/sok tau, saya tulis dulu profil saya. - Jurusan S2 saya adalah Digital Forensik, dan saya memiliki sertifikasi internasional dibidang digital forensik dan lainnya. Skip.... - Fakta - fakta Berikut saya paparkan urutan kejadiannya - 2 Des 2016 FZ ditahan. 29 Jan 2017 Muncul web berisi chat FZ dan HRZ. 16 Mei 2017 FZ naik status jd tersangka. - Undang-Undang yg bisa diangkat pada kasus ini - Pidana, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu "menyuruh seseorang untuk menjadi model" pasal 8,"Disuruh" Pasal 4 dan 6. UU ITE, Undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu terkait "Mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. ", Pasal 27 ayat 1. - Aturan tentang penggunaan bukti digital - Syarat agar suatu alat dpt dijadikan alat bukti digital adalah alat2 bukti digital harus memenuhi unsur keterpercayaan, yaitu pada setiap file tdk boleh ada satupun yg "modified date" nya diatas tanggal ketika alat tersebut ditahan oleh petugas. Misal Hp FZ ditahan pada 2 Des 2016 jam maka jika ada satu saja file pada HP nya yang "Modified date" nya diatas tanggal 2 des 2016 pukul maka HP tersebut tdk bisa dijadikan alat bukti krn sudah terkena "data tampering"/pemodifikasian. Bukti2 digital adalah alat yg sangat fragile/rapuh/mudah termodifikasi, maka harus mengikuti prosedur khusus mulai dari pengangkutan alat bukti, penyimpanan, pengambilan alat bukti , peng ekstrakan alat bukti, pembuktian alat bukti dst. Jika perlakuan alat2 bukti dilakukan dgn cara biasa umumnya petugas pd kasus pidana maka alat bukti tersebut tidak sah digunakan pd persidangan. - Fakta-fakta tentang dunia IT - 1. Sangat mudah bagi kami org2 IT utk membuat chat WA palsu, semudah mahasiswa kami mengerjakan perkalian 4 digit. 2. Agak sulit utk membuat audio palsu dengan suara identik meskipun bisa tetapi diperlukan waktu. 3. Relatif Mudah bagi kami utk mengecek apakah suatu foto asli/modifikasi. 4. Chat WA antar seseorang, adalah ranah privat tdk bsa dikenakan hukum kecuali ada aduan, sama seperti kita ngobrol, jika ada yg merekam maka baru bisa masuk pasal penyadapan, jika disebarkan masuk UU ITE bagi yg menyebarkan. 5. Aplikasi Chat berbeda dengan SMS/TELPON. Sms dan Telpon menggunakan jasa provider jalur voice sedangkan Chat WA dll menggunakan jalur datasatu jalur dengan internet/email dll. 6 Sms/telpon ada datanya di provider gampang utk dilacak, tp WA/BBM sulit karena a. Data disandikan sehingga tdk bisa disadap/dibaca di tengah jalan pengalaman pribadi nyadap hp sendiri. b. Data centre berada di luar/US jadi indonesia sulit utk menyentuhnya. c. Jalur data isinya campur semua yg berbau internet jadi satu disini, jadi butuh tenaga yg besar utk memilah2 diantara jutaan pengguna internet di Indonesia, jika sudah ketemu target, susah jg memilah2 mana internet/chat dll. Seperti mencari jarum di laut. Jika sudah ketemu data WA nya pun, butuh usaha yg sangat amat amat amat beratcenderung impossible utk membuka paksa enkripsi WA nya. - Analisa-analisa - 1, Pada Kasus ARL dan LM,CT digunakan UU ITE, yg menjadi tersangka dan dihukum adalah pembuat/penyebar yaitu ARL dan RD sedangkan LM,CT bebas karena secara logika ARL dan RD ada andil pada terbitnya barang tersebut sedangkan CT, LM tidak. 2, Pada Kasus FZ, posisi FZ mirip posisi LM/CT, yaitu sebagai korban/bukan penyebar, maka kmungkinan FZ jg tdk akan dihukum meskipun sudah tersangka persis sperti LM/CT. 3, Utk FZ, CT, LM lebih pas jika menggunakan perdata/ delik aduan, br bs diproses/dihukum stelah ada yg mengadu. 4, Pada kasus FZ ini, yg mungkin bs dihukum adalah penyebar/pembuat yaitu pembuat website/chat. 5, Foto2 pribadi di HP adalah private tdk ada hukumnya, sama sperti anda tdk dihukum krn tdk memakai baju ketika mandi. karena ini masuk ranah pribadi. Baru ada hukum ketika disebarkan. - Kesimpulan - 1, Kasus chat FZ ini kemungkinan adalah gabungan antara foto pribadi yg sifatnya privatefoto2 pribadi yg sulit utk ditemukan hukumnya, digabungkan dengan chat yang bisa dibilang meragukan keasliannya. 2, Melihat timeline kejadian, website muncul satu bulan setelah FZ dan HP tersangka ditahan, maka jika diberitakan anonymouse lah yg membuat web/menyebarkan chat adalah impossible, karena posisi barang bukti msh dipegang petugas. 3, Ketika HP tersangka berada pada petugas, maka HP tidak boleh dinyalakan jaringannya karena jika dinyalakan akan merusak keaslian barang bukti / berubah "modified date" nya / tidak layak dijadikan barang bukti lagi. Jadi urutannya HP disita dgn prosedur khusus - ditaruh di tempat khusus penghilang jaringan - dilakukan bitstream copy / memorinya dikopi / - selanjutnya yg diutak atik "pihak berseragam" adalah kopian sedangkan hp asli disterilkan sampai proses persidangan membutuhkannya. 4, Berdasakan pd nomer 3, maka tdk mungkin anonymouse melakukan hacking ke HP yg dalam kondisi mati / dibawa "pihak berseragam". 5, Kemungkinan HRZ dalam hal ini adalah pihak yg tdk ada hubungan sama sekali dengan kasus FZ karena chatnya kemungkinan menurut saya palsu. 6, Jika hacking oleh Anonymouse dilakukan sbelum FZ ditahan, logikanya adalah Tdk mungkin anonymouse melakukan hacking ke orang gk penting dan gk dikenal...siapa sih yg tau FZ sblm kasus ini naik? penting amat di hack? justru FZ dikenal org stelah kasus ini muncul. Jadi sangat tdk masuk akal anonymouse melakukan hacking sblm FZ ditahan. Jangankan anonymouse luar negri, orang Indonesia sendiri aja gk kenal siapa FZ sblm kasus ini muncul. 7, Membandingkan dengan kasus ARL,CT, LM maka pada kasus FZ, FZ menurut tebakan saya mungkin tdk akan dihukum, HRZ mungkin menurut tebakan saya juga tdk akan dihukum. 8, Satu2nya pihak yg kmungkinan mnurut saya akan dihukum adalah penyebar dengan pasal UU ITE pasal 27 1 yaitu si pembuat website dan penyebar foto/chat sekaligus pasal fitnah/perbuatan tdk menyenangkan dan pelanggaran HAM menyebarkan alat bukti diluar persidangan. 9, Asli tidaknya foto FZ tdk ada hubungan sama sekali dgn chat. 10, Akan sangat berbahaya bagi "pihak berseragam" utk melanjutkan kasus ini, karena ujung2nya bisa bumerang, masih ingat kan rentang waktu antara website/chat muncul dan penahanan tersangka? pada waktu website muncul posisi barang bukti masih ada pada "pihak berseragam" dan seharusnya masih dalam kondisi mati, steril, tanpa jaringan. Jadi siapakah penyebar/pembuat web/pembuat chat sebenarnya ? -END- Ini artikel pandangan secara umum/ringkas ya, kl ingin baca artikel teknisnya silakan di follow fb saya, lain kali saya tulis artikel teknisnya. Di follow saja, jgn di add friend. Nb. status fesbuk Indra Brughman.. 2. Meskipun ndak terkenal , Dibaca isinya dulu biar paham.... Haters gonna hate Analisa yang masuk akal Kecuali buat haters yang kehilangan akal 22-05-2017 0726 QuoteOriginal Posted By ratso►Haters gonna hate Analisa yang masuk akal Kecuali buat haters yang kehilangan akal Yg ada di pikiran mereka adl yg penting bibib dibui, pikiran logis sudah ndak nyampe diotak mereka... 22-05-2017 0727 KASKUS Addict Posts 3,131 ini kasus kocak harusnya yg ditangkep yg nyebarin ini malah firza yg seharusnya jadi korban 22-05-2017 0727 QuoteOriginal Posted By satriagujis► Agan ngga nyambung dg tulisan penulis, tp ndak apa2... Btw dibuktikan dg? Coba dibaca, gk nyambungnya dmna... Ana pikir cerdas, ternyata bru sadar klo tulisan ente yg panjang x lembar cma copas wan Maaf kalau susah untuk dimengerti, ane paham ente wan... 😂 22-05-2017 0728 QuoteOriginal Posted By dibaca, gk nyambungnya dmna... Ana pikir cerdas, ternyata bru sadar klo tulisan ente yg panjang x lembar cma copas wan Maaf kalau susah untuk dimengerti, ane paham ente wan... 😂 Sudah dibaca belum tulisannya? Memang saya copas, masalah? Sudah saya jelaskan dibawah...penulis pd yulisan itu "menitikberatkan" pada kemungkinan terbesar penyebaran foto fh dan pembuatan web tsb.... Mengenai pasal yg agan sebutkan hanya bisa dibktikan dg keaslian sc char wa tsb.... 22-05-2017 0732 QuoteOriginal Posted By iulzsec► teori ane dr dulu FOTO = ASLI gak bisa dibantah , TAPI itu KONSUMSI PRIBADI firza, drimana bisa kesebar? karena hp firza pernah DISITA , siapa yg mnyebar? tebak sendiri kalo chat WA itu masih ada kemungkinan rekayasa... satu yang pasti, seumpama itu chat WA bneran didapat dr hasil kracking / sadapan para kracker itu jelas bisa meruntuhkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap aplikasi WA itu sendiri karena jualan utama aplikasi chat itu KEAMANAN dan KERAHASIAAN konten di dalamnya, dan kracker itu sangat luar binasa hebat bisa membobol celah keamanan yg dibangun dengan modal puluhan juta dollar demi untuk menyadap chat mesum. kesimpulan cuma imbisil macam nastaik yg percaya ada hacker onanimos yg bisa membobol chat WA firza husein... chat wa palsu? wkwkkwk....rekaman audio asli.....kak emma juga asli....skandal nya asli terjadi......kl foto dan skandal serta rekaman audio asli.....kenapa chat wa nya harus palsu? wkwkkwkwk.....udah ngaku saja......terus di nikahi .....drpd dosa nya ntar numpuk...di akherat...wkwkkw 22-05-2017 0736 Kaskus Addict Posts 1,272 QuoteOriginal Posted By iulzsec► teori ane dr dulu FOTO = ASLI gak bisa dibantah , TAPI itu KONSUMSI PRIBADI firza, drimana bisa kesebar? karena hp firza pernah DISITA , siapa yg mnyebar? tebak sendiri kalo chat WA itu masih ada kemungkinan rekayasa... satu yang pasti, seumpama itu chat WA bneran didapat dr hasil kracking / sadapan para kracker itu jelas bisa meruntuhkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap aplikasi WA itu sendiri karena jualan utama aplikasi chat itu KEAMANAN dan KERAHASIAAN konten di dalamnya, dan kracker itu sangat luar binasa hebat bisa membobol celah keamanan yg dibangun dengan modal puluhan juta dollar demi untuk menyadap chat mesum. kesimpulan cuma imbisil macam nastaik yg percaya ada hacker onanimos yg bisa membobol chat WA firza husein... Foto tanpa busana konsumsi pribadi? coba lo pikir deh, lo poto tanpa busana titid mini lo trus di simpen buat konsumsi pribadi. Apa kagak jijik poto tanpa busana sendiri diliatin. Apa lo engas liat perabotan lo sendiri, trus rudapaksa tuh diri lo sendiri. 22-05-2017 0747 KASKUS Maniac Posts 9,767 QuoteOriginal Posted By Kasusnya jelas beda, sianida pidana. Penggunaan digital forensik utk kasus ITE. Dan CCTV sangat amat berbeda dgn hp, komputer. Disluruh dunia, namanya cctv ya tinggal ambil file videonya, digital forensik hanya utk menganalisis video asli gk, beda kasus ama HP/komputer dimana cara ngambilnya sudah melibatkan digital forensik. CCTV mau dimatiin nyalain seribu kali gk ngaruh, file2 video sudah tersimpan tiap2 folder sesuai tanggal masing2. HP, dan Komputer beda, setiap HP/komputer nyala, RAM terisi data/hilang data, begitu jg hardisknya, sehingga "state" sudah berbeda antara nyala dan mati. Cara akuisisi barang2 elektronik beda2 antara hp, komputer, printer, cctv, scanner, telpon, fax. ....beda prosedur. Paham? Kasusnya jelas beda, sianida pidana. Kasus boleh beda TAPI SOP barbuk digital sdh ada SOP nya sesuai hukum indonesia. brarti lu gak tahu aturan kapolri ttg penanganan barbuk elektronik dan gak nonton siidang sianida. Di persidangan ini banyak kesalahan SOP pada barbuk digitalnya dan tetap masih dipakai sbg bukti. lu baca2 sono di thread persidangan kopi sianida ttg penanganan USB cctv. artinya teori forensik lu gak kepake di persidangan indo. lu bilangCCTV mau dimatiin nyalain seribu kali gk ngaruh, file2 video sudah tersimpan tiap2 folder sesuai tanggal masing2. Faktanya DVR alat rekam cctv kalo lu nyalain jika masih ada CCTV nya maka rekaman akan berjalan. Apabila disk full maka akan AUTO DELETE rekaman yg paling awal, ini setingan yg biasa dipakai. Semua tukang cctv aja tahu hal ini, gak perlu sertifikat forensik. PAHAM ?? 22-05-2017 0817 KASKUS Maniac Posts 9,767 QuoteOriginal Posted By satriagujis► Sudah dibaca belum tulisannya? Memang saya copas, masalah? Sudah saya jelaskan dibawah...penulis pd yulisan itu "menitikberatkan" pada kemungkinan terbesar penyebaran foto fh dan pembuatan web tsb.... Mengenai pasal yg agan sebutkan hanya bisa dibktikan dg keaslian sc char wa tsb.... Ilustrasi hukum Ad 3 org merampok rumah. Lalu yang 2 org tertangkap. Tapi yg 2 org ini ngamuk2 tdk mau disidangkan krn yang 1 org sebagai pemimpin BELUM tertangkap. Demikian juga pengacara kedua org tsb selalu menanyakan kenapa 1 org ini tidak ditangkap.... Setiap org masing2 memiliki tanggung jawab di muka hukum. Jadii BUKAN semua pelaku harus tertangkap, asalkan memiliki 2 alat bukti maka sdh bisa disidangkan. 22-05-2017 0827 QuoteOriginal Posted By satriagujis► Sudah dibaca belum tulisannya? Memang saya copas, masalah? Sudah saya jelaskan dibawah...penulis pd yulisan itu "menitikberatkan" pada kemungkinan terbesar penyebaran foto fh dan pembuatan web tsb.... Mengenai pasal yg agan sebutkan hanya bisa dibktikan dg keaslian sc char wa tsb.... Ternyata dia kurang piknik... 22-05-2017 0847 FirzaHusein dan Rizieq Sihab Menjadi Tersangka Kasus Pornografi- NET 24. officialnetnews. 0:59. Firza Husein Diperiksa Sebagai Saksi Rizieq - NET24. officialnetnews. 16:02. Firza Husein Tersangka, Bagaimana Nasib Rizieq Shihab? KompasTV. 1:18. Polisi Segera Panggil Rizieq Shihab & Firza Husein. , JAKARTA - Firza Husein memberikan komentar mengenai foto tanpa busana dirinya, yang beredar pada situs baladacintarizieq. Firza menjalani pemeriksaan sebagai saksi Rizieq Shihab. Firza diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin 12/6/2017. Firza Husein. Repro/KompasTV Ia menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam dari pukul - WIB. Ketua Solidaritas Sahabat Cendana itu, tak banyak berkomentar mengenai kasus yang menyeret namanya. Firza membantah saat dikonfirmasi mengenai foto tanpa busana yang diduga memampang wajahnya. "Semua foto dibantah," ujar Firza. Komentar yang sama dilontarkannya, saat dikonfirmasi mengenai percakapan tak senonoh yang diduga dilakukannya dengan orang yang diduga Rizieq Shihab. "Semua dibantah," ucapnya. Firza bungkam, saat ditanya akan mengajukan praperadilan atau tidak. Ia hanya jalan terus, menuju mobil Honda HR-V warna putih. Firza mengenakan gamis hitam, beserta cadar, dan kerudung hitam motif bunga putih. Ia tak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Bahkan, sempat terlihat menghindar, saat mencari pintu ke luar gedung. "Assalamualaikum. Allahuma soli saidina Muhammad," ujar Firza. .
  • m4k842umcq.pages.dev/302
  • m4k842umcq.pages.dev/466
  • m4k842umcq.pages.dev/448
  • m4k842umcq.pages.dev/413
  • m4k842umcq.pages.dev/216
  • m4k842umcq.pages.dev/118
  • m4k842umcq.pages.dev/243
  • m4k842umcq.pages.dev/429
  • firza husein foto bugil no sensor